"Saudara TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan STA selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Tubagus ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Denpasar, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia telah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain Tubagus, KPK mengamankan seorang perempuan berinisial S. Adapun S ditangkap di kawasan Lebak, Banten.
Diduga, Tubagus dan S ini terlibat serah terima uang bersama dengan Akil terkait kepengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Selengkapnya, baca:
Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.