Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Koalisi Partai Islam Ketinggalan Zaman

Kompas.com - 01/10/2013, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far menilai koalisi antar-partai Islam sudah ketinggalan zaman. Saat ini, partai politik dianggap sudah bercampur aliran ideologinya. Dengan demikian, koalisi dengan basis ideologi Islam tak lagi relevan pada masa kini.

"Saya kira dalam konteks sekarang ini tidak relevan antara partai berbasis Islam atau berbasis nasionalis sama saja. Tidak ada relevansi apa pun. Itu dalam konteks politik aliran sebenarnya sudah selesai. Zamannya sudah berbeda," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2013).

PKB, kata Marwan, juga tidak bisa disebut sebagai partai Islam. Ia menyatakan bahwa partainya itu berhaluan nasionalis religius. PKB dibentuk bukan untuk Islam saja. Ia mengaku wacana koalisi partai Islam sejauh ini baru sebatas wacana di media massa yang belum diwujudkan dalam bentuk komunikasi serius antarpartai Islam.

"Idenya baik, tapi sekarang menjadi pertanyaan. Siapa capres yang diusung koalisi ini?" kata Marwan.

Sebelumnya, ide koalisi partai Islam kembali mencuat setelah Partai Persatuan Pembangunan menetapkan Ketua Umumnya, Suryadharma Ali, sebagai capres. Untuk memuluskan langkah Suryadharma, PPP berencana untuk mengomandoi koalisi partai-partai Islam.

Selain wacana yang dilontarkan PPP, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais juga mulai menggerakkan poros tengah jilid II. Isinya memang lebih banyak partai Islam, seperti PPP, PAN, dan PKB. Namun, poros itu juga memasukkan unsur nasionalis, seperti tokoh dari Golkar, Priyo Budi Santoso.

Awalnya, poros tengah jilid II dibentuk untuk mengusung calon presiden. Namun, sejak berjalan awal tahun 2013, konstelasi politik berubah. Tokoh-tokoh partai politik yang ada di poros ini harus tunduk pada aturan partai masing-masing yang sudah menentukan calon presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com