Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim ke Manado untuk berkoordinasi terkait pembocoran ini.
"Pimpinan tengah menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim, baru kemudian mengambil sikap," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2013).
Tim penyidik KPK berangkat ke Manado untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Manado agar memperjelas insiden bocornya rencana penggeledahan tersebut. KPK berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran.
Bambang juga menilai, bocornya rencana penggeledahan rumah Olly ini sedianya menjadi pembelajaran penting dalam menyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan izin yang harus didapat penegak hukum sebelum melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan.
"Kasus pembocoran di atas menjadi pembelajaran yang sangat penting sekali dalam kaitannya dengan penyusunan revisi KUHAP, khususnya soal aturan perizinan untuk melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan," kata Bambang.
Dalam RUU KUHAP yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief disebutkan bahwa proses penyadapan harus seizin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Menurut Bambang, aturan yang mengharuskan KPK mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebelum melakukan penyadapan tersebut bisa menjadi sinyal bagi kematian pemberantasan korupsi mengingat rendahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti yang tergambar dalam kasus bocornya rencana penggeledahan Olly.
"Kalau kualitas integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti dalam kasus dibocorkannya informasi dan surat yang masih bersifat rahasia atas izin penyadapan maka itu dapat jadi sinyal lonceng kematian upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Seperti diketahui, rencana penggeledahan rumah Olly di Manado bocor sebelum penggeledahan dilakukan. Ini merupakan kebocoran rencana penggeledahan yang pertama kalinya bagi KPK. Surat permintaan izin yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado untuk menggeledah rumah Olly beredar salinannya di media massa pada Selasa (24/9/2013). KPK pun belum jadi menggeledah rumah Olly tersebut hingga hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.