Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2013, 08:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandupraja memastikan KPK akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Namun, kata Adnan, belum ditahannya Andi hingga saat ini hanya masalah teknis saja.

"Cuma soal waktu saja, ini soal teknis, maka tunggu saja," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Dia mengatakan, KPK tak akan mundur ketika telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Masalah belum dilakukannya penahanan, menurut Adnan, bukan dikarenakan bukti yang belum cukup. Dia mengungkapkan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya KPK sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

DEYTRI ROBEKKA ARITONANG Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja
"Kan jelas ketika jadi tersangka, barang bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," ungkapnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sekitar Desember 2012, Andi belum ditahan KPK. Hingga Selasa (24/9/2013), KPK belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Andi.

Adapun panggilan pemeriiksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Namun hingga kini, baik Andi maupun tersangka Hambalang lainnya, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Andi bersama-sama Teuku Bagus, serta Kepala Biro Keuangan dan rumah Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy yang merupakan tersangka pertama kasus ini ditahan KPK pada 13 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com