"Cuma soal waktu saja, ini soal teknis, maka tunggu saja," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dia mengatakan, KPK tak akan mundur ketika telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Masalah belum dilakukannya penahanan, menurut Adnan, bukan dikarenakan bukti yang belum cukup. Dia mengungkapkan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya KPK sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sekitar Desember 2012, Andi belum ditahan KPK. Hingga Selasa (24/9/2013), KPK belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Andi.
Adapun panggilan pemeriiksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.
Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Namun hingga kini, baik Andi maupun tersangka Hambalang lainnya, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Andi bersama-sama Teuku Bagus, serta Kepala Biro Keuangan dan rumah Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy yang merupakan tersangka pertama kasus ini ditahan KPK pada 13 Juni 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.