Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Ada "Deal" di Balik Pemilihan Pejabat Publik di DPR

Kompas.com - 22/09/2013, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie memastikan ada kesepakatan (deal) di balik pemilihan pejabat publik di DPR, seperti pemilihan hakim agung, pimpinan komisi negara, ataupun lembaga negara. Oleh karena itu, Marzuki mengusulkan peninjauan ulang kewenangan DPR dalam     menentukan pejabat di sejumlah institusi negara tersebut.

”Jika yang hendak dipilih satu, serahkan satu saja ke DPR. Jika (jumlah yang dikirim) lebih atau ada pilihan, pasti muncul deal politik, apakah deal uang atau deal komitmen,” kata Marzuki, Sabtu (21/9/2013).

Wacana peninjauan ulang seleksi pejabat oleh DPR muncul setelah ada dugaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat pernah mencoba menawarkan uang masing-masing Rp 200 juta kepada tujuh unsur pimpinan Komisi Yudisial (KY). Peristiwa ini terjadi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2012. Dalam uji seleksi calon hakim agung di DPR, Rabu lalu, juga terjadi pertemuan anggota DPR dengan peserta seleksi di toilet DPR.

Terkait dugaan percobaan suap oleh oknum anggota DPR kepada komisioner KY, Marzuki meminta KY menyampaikan informasi itu ke Badan Kehormatan (BK) DPR agar dapat ditindaklanjuti.

”Kami mungkin akan memanggil pimpinan KY. Jika memang ada suap, kami teruskan ke BK. Jika benar terjadi, silakan ditindak. Kami konsisten dan berkomitmen menegakkan kebenaran di DPR,” tutur Marzuki.
DPR diragukan

Marzuki meragukan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang hanya dilakukan dalam satu hari atau satu pertemuan. Amat sulit menilai calon dengan model pengujian seperti itu sehingga yang terjadi adalah pemilihan calon berdasarkan pesanan fraksi. Ia pun ragu pilihan fraksi itu dipilih berdasarkan kepentingan negara.

”Akibatnya, kalau ada calon yang tidak baik diloloskan, kita pula yang celaka. Ini karena anggota DPR memilih dengan pertimbangan politik sehingga pasti ada kepentingan politik di dalamnya,” ujar Marzuki.

Ia mengusulkan perlunya pemerintah dan orang-orang partai, melalui fraksinya di DPR, mendaftar, lalu mengubah isi undang- undang yang masih memberikan kewenangan DPR melakukan pemilihan pejabat publik.

Dalam konteks seleksi hakim agung, Marzuki sependapat, proses itu tidak perlu melibatkan DPR. Jika tetap melibatkan DPR, perlu ada perubahan mekanisme, yaitu DPR hanya berhak menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY, seperti halnya dalam pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI.

Mantan anggota Komisi III DPR, Firman Jaya Daeli, berpendapat, tetap dibutuhkan pelibatan DPR dalam pemilihan hakim agung. Namun, perubahan bisa dilakukan, seperti DPR hanya memberikan persetujuan atau pertimbangan.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, mengatakan telah mengajukan persoalan kewenangan DPR dalam menyeleksi calon hakim agung dan juga membahas anggaran (yang terlalu detail) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, ILR meminta MK membatalkan kewenangan DPR yang terlampau luas tersebut.

Sidang uji materi atas UU KY dan UU MK terkait kewenangan menyeleksi calon hakim agung selesai sejak Mei lalu. Namun, hingga kini, MK masih belum mengeluarkan putusan.

”Pasti kami putus. Mudah- mudahan tidak begitu lama. Percaya saja dengan MK,” kata Ketua MK Akil Mochtar. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com