Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (18/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai hari ini bisa dipastikan bahwa pekan ini belum ada panggilan terhadap Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena tim penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi. Masih ada informasi baru yang perlu didalami tim penyidik KPK sebelum memeriksa tersangka.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
"Yang pasti, kasus ini masih berjalan. Artinya masih didalami, baik itu keterangan saksi-saksi, kan dari keterangan itu bisa berkembang. Ketika saksi diperiksa, dia berikan informasi baru yang kemudian perlu didalami lagi oleh penyidik," ungkap Johan.

Dia juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang masih dikembangkan mengarah pada adanya keterlibatan pihak selain tiga tersangka.

"Arahnya yaitu ke arah adanya pihak-pihak lain yang terlibat dengan dasar penemuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Johan.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Berkas pemeriksaan Deddy pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak dia ditahan pada 13 Juni 2013.

Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Saat dikonfirmasi soal janji Abraham ini, Johan mengungkapkan bahwa tim penyidik mungkin saja menemukan informasi baru yang perlu didalami setelah Abraham mengeluarkan pernyataannya itu.

"Apa yang disampaikan oleh ketua yang mengatakan akan memanggil itu kan bisa jadi dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan informasi baru yang perlu didalami dulu. Informasi itu datangnya belakangan, kan bisa seperti itu sehingga penyidik menganggap pemanggilan tersangka masih belum dilakukan, masih dalami saksi-saksi yang lain," tutur Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com