"Pasti kita terima dulu laporannya," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (16/9/2013).
Ia pun meminta, jika ada bukti yang memperkuat laporan tersebut, dapat segera diserahkan kepada penyidik. Tujuannya, agar mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.
"Kita minta alat pendukung laporan itu, mungkin seperti bukti transfer, kalau cash akan sulit ya," katanya.
Kemudian, bukti yang diserahkan tersebut akan divalidasi terlebih dahulu, sebelum laporannya diproses. Nantinya, Ronny mengatakan, penyidik yang akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke dalam pelanggaran kode etik, disiplin, atau justru pidana.
"Kalau masuk ranah pidana maka akan diproses oleh bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Anton Medan, melaporkan seorang polisi di Mapolrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polisi tersebut dilaporkan karena diduga melakukan kasus pemerasan terhadap salah satu anggota keluarganya sebesar Rp 10 miliar.
"Saya melaporkan Kasatserse Polrestabes Medan berinisial JC lantaran suami keponakan saya mau diperas Rp 10 miliar," kata Anton kepada wartawan di kantor Sentra Pelayanan Propam Polri, Senin (16/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.