Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pertanyakan Sistem Pemutakhiran Data Pemilih KPU

Kompas.com - 13/09/2013, 14:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan sistem pendataan yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutakhirkan data pemilih menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Ia curiga KPU tidak menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) seperti diperintahkan undang-undang (UU).

"Kami ingin tanya, sistem yang dipakai KPU apa? Mereka kan punya Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih). Sidalih ini dari mana dia berangkatnya? Bagaimana cara menyusun Sidalih itu?" kata Gamawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Ia mengatakan, seharusnya KPU menyandingkan data yang diberikan pemerintah melalui DP4 saat memutakhirkan data pemilih. Terlebih lagi, kata Gamawan, Kemendagri telah membagikan DP4 ke kabupaten/kota. Gamawan juga mempertanyakan apakah data tersebut disandingkan oleh KPU daerah dalam menyusun DPSHP.

"Mereka (pemerintah daerah) sudah koordinasikan dengan KPU setempat kalau diperlukan, per kabupaten/kota. Itu yang kami tidak tahu (apakah disandingkan atau tidak). Mestinya KPU yang menjawab itu," kata Gamawan.

Ia mengklaim, dibandingkan data kependudukan mana pun, DP4 Kemendagri lebih baik. Contohnya, lanjut Gamawan, sistem yang dimiliki pemerintah mampu menyisir data penduduk yang terekam dua kali.

"Dia (KPU) punya alat tidak untuk mengecek itu dua kali? Kalau kami (Kemendagri) punya. Karena itu, kami sangat percaya diri menyatakan data ini sangat bersih," katanya.

Gamawan mengungkapkan, KPU diberi kelonggaran waktu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Memanfaatkan waktu itu, ia meminta KPU menyandingkan data dari DP4 dengan data dalam Sidalih.

KPU telah menyerahkan data DPSHP kepada Kemendagri, Jumat (6/9/2013) lalu. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kemudian menyandingkan DPSHP KPU dengan data DP4. Dari penyandingan data tersebut ditemukan hanya 111 juta jiwa pemilih yang tercatat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sementara 79 juta jiwa lainnya tidak tercatat NIK-nya.

Padahal, dari 190 juta data DP4 yang diberikan Kemendagri kepada KPU diyakini sudah terdapat NIK. Penyandingan data DPSHP dan DP4 tidak dilakukan secara bersama-sama antara KPU dan Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com