Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akui Pengusutan Kasus Century Rumit

Kompas.com - 12/09/2013, 19:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tergolong rumit. Sejauh ini KPK belum menemukan pihak selain Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dapat dijadikan tersangka.

"Ya memang rumit. Sampai sekarang di situ (Budi Mulya), nanti perkembangannya, enggak tahu, tergantung penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Kendati demikian, Busyro menegaskan bahwa penyidikan kasus Century terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi, menurutnya, terus dilakukan. "Ya terus. Anda kan tahu statement saya tadi. Si Dirjen Pajak saja dipanggil untuk dimintai keterangan. Itu kan kita dinamis, enggak pernah berhenti," ujar Busyro.

KPK memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi terkait penyidikan kasus Century pada Selasa (10/9/2013). Seusai diperiksa, Fuad mengaku ditanya soal pendapatnya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 21 November 2008 yang menolak penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketika itu, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Proses-proses itu aktif, enggak pernah berhenti. Robert Tantular sudah beberapa kali diperiksa. Kalau itu enggak, baru boleh orang mempertanyakan, kita jalan terus kok," ucap Busyro.

Adapun Robert Tantular adalah mantan pemilik sebagian saham Bank Century. Dia dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Busyro mengungkapkan, pihaknya memeriksa para saksi tersebut untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.

"Ini kaitannya dengan takar-menakar, ada enggak unsur-unsur kegagalan sistemik. Itu kan yang bisa menjelaskan sejumlah saksi yang tahu ketika itu," kata Busyro.

Sejak menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century sekitar akhir 2012, KPK belum menetapkan tersangka lainnya. Berkas perkara Budi pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Budi juga belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan KPK. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com