"Kalau waktu (bocornya) draf sprindik Anas itu kita akui memang diterbitkan oleh KPK," kata Johan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Menurut Johan, sprindik yang menyebutkan Anas sebagai tersangka diakui KPK karena dibocorkan oleh internal KPK. Hal ini berbeda dengan sprindik yang menyebutkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Ini kan sudah kita bantah. Ini palsu," katanya.
Sementara itu, pada Kamis (5/9/2013) malam, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.
Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI 1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". Terkait tulisan tangan yang bunyinya menunggu persetujuan Presiden dalam dokumen ini, Johan mengatakan tidak pernah ada sprindik yang ditulis tangan seperti itu.
"Mana ada sprindik tulisannya begitu?" ucap Johan seraya tersenyum.
Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Johan Budi mengungkapkan, keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.