“Itu bagus. Kalau iklan layanan masyarakat itu dari APBD atau APBN, itu sudah melanggar. Cuma memang ketika harus menegakkan hukum pidana, di situ yang sering terjadi kesulitan. Karena tidak bisa ditafsirkan,” ujar Nelson seusai paparan media Hasil Monitoring Daftar Pemilih Pemilu 2014 di Provinsi Papua, Selasa (20/8/2013), di Jakarta.
Ia mengatakan, penegakan hukum atas kampanye dengan iklan layanan masyarakat harus melalui proses pembuktian. Pasalnya, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, kampanye harus memenuhi akumulasi atas empat unsur yaitu visi-misi, program, ajakan, dan subyek. Nelson menegaskan, harus ada kemauan moral yang tinggi dari pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Kalau mau berhukum dengan baik harus ada kemauan moral dari pejabat itu. Kalau hanya aturan, saya takut tidak akan berjalan,” pungkas Nelson.
Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan program lembaganya. Larangan itu akan berlaku sejak KPU menetapkan DCT DPR.
"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang menunggu diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.