Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2013, 08:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menahan Andi Mallarangeng. Seperti diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hingga Rabu (14/8/2013), KPK belum menerima perhitungan kerugian negara tersebut.

"Saya belum tahu kapan kerugian keuangan negaranya dikasih kepada KPK. Kan kemarin belum dikasih, belum ada di tangan, mau bagaimana lagi?" kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.

Dia pun meminta publik agar tidak hanya mendesak KPK terkait penahanan ini karena penahanan Andi juga tergantung hasil perhitungan kerugian negara.

"Sekarang problemnya itu ada di KPK atau enggak? Itu problemnya bukan di KPK, jadi jangan persoalkan KPK. Belum ada informasi soal kerugian keuangan negara (terkait) kasus Hambalang yang disampaikan ke KPK," katanya.

Bambang menambahkan, kabar terakhir secara teknis yang sampai ke KPK adalah, perhitungan kerugian negara itu sudah selesai dilakukan oleh para auditor BPK. Namun, Bambang belum tahu apakah saat ini hasil kerja auditor tersebut sudah ditandatangani oleh jajaran pimpinan BPK.

"Biasanya sebelum ditandatangani akan dilakukan ekspose oleh para anggota BPK. Kalau disetujui, baru ditanda tangan. Dengan begitu, tahapan pemeriksaan tersangka akan menjadi penting," ujar Bambang.

"Mestinya tanyanya jangan ke KPK, tanya ke BPK. Kalau sudah di tangan KPK, itu akan menyelesaikan semua tahap pemeriksaan. Kemudian tahap II akan dilakukan," katanya lagi.

Bambang berjanji, KPK akan langsung menahan Andi begitu KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan oleh KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, yang kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, maka batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan pihaknya akan menahan Andi, Anas Urbaningrum, dan tersangka kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor, seusai Lebaran. Dari ketiga tersangka itu, Andi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, pada Desember 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com