"Saya belum tahu kapan kerugian keuangan negaranya dikasih kepada KPK. Kan kemarin belum dikasih, belum ada di tangan, mau bagaimana lagi?" kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Dia pun meminta publik agar tidak hanya mendesak KPK terkait penahanan ini karena penahanan Andi juga tergantung hasil perhitungan kerugian negara.
"Sekarang problemnya itu ada di KPK atau enggak? Itu problemnya bukan di KPK, jadi jangan persoalkan KPK. Belum ada informasi soal kerugian keuangan negara (terkait) kasus Hambalang yang disampaikan ke KPK," katanya.
Bambang menambahkan, kabar terakhir secara teknis yang sampai ke KPK adalah, perhitungan kerugian negara itu sudah selesai dilakukan oleh para auditor BPK. Namun, Bambang belum tahu apakah saat ini hasil kerja auditor tersebut sudah ditandatangani oleh jajaran pimpinan BPK.
"Biasanya sebelum ditandatangani akan dilakukan ekspose oleh para anggota BPK. Kalau disetujui, baru ditanda tangan. Dengan begitu, tahapan pemeriksaan tersangka akan menjadi penting," ujar Bambang.
"Mestinya tanyanya jangan ke KPK, tanya ke BPK. Kalau sudah di tangan KPK, itu akan menyelesaikan semua tahap pemeriksaan. Kemudian tahap II akan dilakukan," katanya lagi.
Bambang berjanji, KPK akan langsung menahan Andi begitu KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan oleh KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, yang kemudian dibawa ke persidangan.
Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, maka batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan pihaknya akan menahan Andi, Anas Urbaningrum, dan tersangka kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor, seusai Lebaran. Dari ketiga tersangka itu, Andi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, pada Desember 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.