Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK: Banyak Dokumen Harus Diperiksa di SKK Migas

Kompas.com - 15/08/2013, 06:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan di empat lantai pada kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, oleh tim dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Penyidik KPK yang telah menyelesaikan pemeriksaan memperkirakan penggeledahan akan berlangsung sampai dengan pukul 09.00 WIB, Kamis (15/8/2013).

"Banyak dokumen yang harus diperiksa," ujar salah satu penyidik KPK yang meninggalkan SKK Migas, Kamis pagi, setelah mengikuti penggeledahan tak kurang dari delapan jam. Tim yang meninggalkan lokasi lebih dulu ini membawa dua kardus yang mereka katakan hanya berisi peralatan kerja dan bukan barang bukti dari penggeledahan.

Penyidik tersebut mengatakan, dokumen yang akan disita masih berada di dalam gedung. "Dokumen masih ada di atas semua. Masih kita kompilasi di atas," ujar penyidik itu. Dia pun menambahkan, selama penggeledahan berlangsung, Humas SKK Migas Elan Biantoro hadir sebagai saksi sejak awal penggeledahan. Elan mendampingi tim KPK untuk menandatangani surat tanda bukti penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya diberitakan, sebagian penyidik KPK meninggalkan kantor SKK Migas, Kamis sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka keluar lewat bagian belakang Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tempat kantor itu berada. "Ada 12 (yang keluar). Ini yang back up saja. Masih banyak yang di atas," kata salah satu penyidik KPK.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT KOPL Simon Tanjaya, dan seorang pelatih golf bernama Deviardi, yang ketiganya ditangkap KPK pada Selasa (13/8/2013) malam. Ruang kerja Rudi merupakan salah satu sasaran penggeledahan di kantor ini.

Pada Rabu (14/8/2013), baik Rudi, Simon, maupun Deviardi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Rudi dan Deviardi diduga menerima suap dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Namun, KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai motif pemberian suap ini.

Sebagai barang bukti, KPK menyita 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman Deviardi. Rudi dan Deviardi ditahan di rutan di Gedung KPK, sedangkan Simon berada di Rutan Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com