Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Suap Simon adalah Petinggi di PT KOPL

Kompas.com - 14/08/2013, 19:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang disebut dengan inisial S ternyata memiliki jabatan tinggi di PT KOPL. S alias Simon Gunawan Tanjaya ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pihak swasta yang namanya S posisinya sangat tinggi sekarang. Lembaganya namanya korporasinya KOPL," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Bambang sebelumnya enggan merinci apakah singkatan KOPL itu demi kelancaran penyidikan di KPK. Saat ini motif pemberian uang tersebut juga masih didalami oleh KPK. "Perusahannya sebenarnya trading. Kalau diungkap cukup telanjang maka kami khawatir penyidikan KPK akan terhambat maka tidak mungkin diberitahukan secara rinci," kata Bambang.

Namun dalam perkembangan pemberitaan, banyak pihak telah menyebutkan bahwa PT KOPL merujuk pada PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL). Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro sebelumnya mengatakan bahwa Kernel tidak tercatat sebagai kontraktor kontrak kerja sama  (KKKS) migas yang mengelola wilayah kerja blok migas di Indonesia. Kernel merupakan salah satu perusahaan niaga (trader) minyak mentah yang terdaftar di institusi tersebut.

Kernel Oil didirikan di Singapura pada 2004 dan merupakan salah satu dari sekitar 40 trader yang terdaftar di SKK Migas. Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan bahwa Kernel Oil merupakan peserta tender jatah minyak mentah pada Agustus 2013. Menurutnya sepanjang tahun 2013 perusahaan tersebut belum pernah memenangkan tender.

Diberitakan sebelumnya, Rudi dan pihak swasta Deviardi alias Ardi ditangkap penyidik KPK di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. Uang itu diduga pemberian dari Simon. KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap dan Simon sebagai pemberi. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat satu ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com