"Ngebekuin jutaan dollar yang mana? Dalam laporan kepada kami, hampir seluruh asetnya bermasalah, jadi tak bisa diambil," kata Bambang saat dihubungi pada Selasa (6/8/2013).
Anggota Komisi III DPR ini menyampaikan, tak ada aset milik Robert Tantular di luar negeri yang bisa dibekukan. Sekalipun ada, pemerintah hanya memperkarakan aset yang berada di dalam negeri. Salah satunya adalah sebuah pusat perbelanjaan di daerah Tangerang. Akan tetapi, aset tersebut kini tak bisa dieksekusi lantaran digugat kepemilikannya oleh pihak ketiga.
"Menurut saya, keterangan tersebut tidak lebih hanya hiburan kepada masyarakat. Hanya angin surga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhuk dan HAM telah meminta pembekuan aset terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular, senilai 16 juta dollar AS di Jersey, Inggris. Permintaan itu disampaikan Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin kepada pihak Kejaksaan Agung Jersey dengan menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).
"Di Jersey memang ada info awal, jumlahnya ada 40 juta dollar AS. Tapi, 16 juta dollar AS yang real terdeteksi dan itulah yang kita mohon secara formal melalui MLA minta dibekukan," kata Amir di Jakarta, Selasa.
Kunjungan kerja ke Jersey dilakukan Amir pada 28 Juli 2013 hingga 4 Agustus 2013. Menurut Amir, dalam kunjungan itu, pihak Pemerintah Jersey menyampaikan komitmennya dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan MLA Pemerintah Indonesia terkait kasus Bank Century.
Selain di Jersey, aset terkait kasus Bank Century ini juga diketahui berada di Swiss dan Hongkong. Namun, menurut Amir, tim pemburu aset masih berupaya melakukan penyitaan aset tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.