Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Juga Setelah 1 Dekade, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kompas.com - 10/07/2013, 07:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setelah hampir satu dekade mangkrak. RUU ini kemudian juga telah disahkan menjadi Undang-Undang, dalam sidang paripurna, Selasa (9/7/2013).

“UU ini hadir untuk penguatan UU Kehutanan, di mana UU Kehutanan ini tidak ada yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan secara terkoordinasi yang dilakukan oleh korporasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, di kompleks parlemen, Selasa (9/7/2013). Dalam UU yang baru disahkan, sanksi terhadap pelaku perusakan lebih tegas dibandingkan UU Kehutanan.

Firman menuturkan UU ini sudah memasukkan kerja sama bilateral terkait pencurian hasil hutan. “Misalnya, kayu dicuri dibawa ke Malaysia dan China, kita bisa minta bantuan interpol untuk menangkap," kata politisi Golkar ini. Menurut dia, sekarang banyak pelaku pencurian kayu yang tinggal di luar negeri, tak pernah terjerat hukum, karena tidak ada kerja sama bilateral.

Untuk pelaku korporasi, bukan perorangan

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Firman, memang dirancang untuk menjerat korporasi pelaku perusakan. "Bukan (menjerat) orang per orang," ujar dia.

Karenanya, keberadaan masyarakat adat di hutan juga tak akan disingkirkan dan tidak pula mereka disebut merusak hutan. “Mereka boleh menebang kayu untuk hidup sehari-hari dan kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, harus meminta izin kepada pejabat berwenang agar lebih terkontrol,” imbuh Firman.

UU ini telah dinisiasi DPR sejak 2005. Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR, menyebabkan pembahasannya mandek. Salah satu perdebatan pemicu tertundanya UU ini adalah soal perlu atau tidaknya badan independen untuk menangani pembalakan liar di Indonesia.

Dalam UU yang telah disetujui di paripurna DPR ini, diamanahkan pembentukan sebuah lembaga pengawas. Lembaga tersebut merupakan gabungan dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah, dan masyaraka sipil.

“Selama ini Kementerian tidak melakukan tindakan karena ada kerja sama dengan oknum, penambangan liar, dan lahan sawit. Lembaga ini mengadopsi lembaga di Brasil, ada (keterlibatan) empat unsur, (yaitu) kepolisian, kehutanan, kejaksaan, dan masyarakat (pakar hukum)," papar Firman. Tak hanya di tingkat pusat, dia mengatakan lembaga ini juga bisa membentuk satuan tugas di daerah yang memiliki kerawanan pembalakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com