Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muluskan RUU, DPR Lobi Pimpinan Ormas

Kompas.com - 26/06/2013, 15:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat mengundang pimpinan organisasi massa besar dalam sebuah forum dialog, Rabu (26/6/2013), di Ruang Pansus RUU Ormas. Ormas itu ialah PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR mengundang ormas-ormas tersebut untuk membuka dialog terkait RUU Ormas. Hal ini menyusul penundaan pengesahan RUU Ormas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu karena masih adanya penolakan sebagian besar ormas besar akan keberadaan RUU ini.

"Tidak apa-apa ditunda karena bagus untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari ormas-ormas ini," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Rabu (27/6/2013), sebelum memimpin forum ini.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pengurus KWI Romo Benny Susetyo. Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dan seluruh pimpinan fraksi.

Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa mempertemukan ide dan pemikiran yang berkembang di antara ormas, terutama ormas keagamaan yang mempunyai basis massa dan basis sosial jelas.

"Pemikiran Ormas ini harus tertuang dan tertampung dalam undang-undang," kata Viva.

Fraksi PAN dalam rapat paripurna lalu menjadi salah satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas. Viva menjabarkan RUU ini seharusnya tidak membelenggu kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengeluarkan pendapat ormas karena akan bertentangan dengan konstitusi.

"Namun, harus diatur agar tidak anarkistis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum, termasuk juga soal pendanaan. Harus dilaporkan ke publik, terutama yang berasal dari dana asing. Tujuannya bahwa ada transparansi dan akuntabilitas bahwa dana itu berasal dari mana dan untuk program apa," kata Viva.

Sebelumnya, sebagian besar ormas menentang keberadaan RUU ormas ini. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menuding RUU ini hanya akan membawa mudarat daripada manfaat. Ormas-ormas juga berdalih bahwa RUU ini membawa sistem otoritarianisme baru dalam era demokratis. Selain itu, RUU Ormas ini juga dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com