Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan

Kompas.com - 19/06/2013, 19:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta kesempatan menyampaikan pendapat terkait temuannya di persidangan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Komnas HAM berharap keterangannya nanti dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa.

"Kita akan buat surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 DI Yogyakarta untuk dapat (diizinkan) memberikan hak menyampaikan pendapat dalam persidangan seperti diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Saat itu, Siti selaku Ketua Tim Penyelidikan menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Cebongan. Komnas HAM telah meminta keterangan para saksi, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kesimpulan Komnas HAM, tindakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan diduga termasuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu, pertama, yakni menghilangkan hak untuk hidup. Empat tahanan dibunuh dengan cara ditembak berkali-kali di kepala. Penembakan tetap dilakukan meskipun sudah dalam keadaan tewas.

Kedua, pelanggaran hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan. Pembunuhan empat tahanan itu dilakukan di luar proses hukum.

"Para tersangka belum ada proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sehingga harus dihormati hak-haknya untuk tidak dinyatakan tidak bersalah," kata Siti.

Keempat, pelanggaran hak atas rasa aman. Peristiwa di Cebongan, menurut Komnas HAM, menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami para tahanan, aparat kepolisian, petugas lapas, warga DIY yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat DIY pada umumnya.

Kelima, pelanggaran hak milik. Para pelaku mengambil monitor CCTV, kamera CCTV, perekam CCTV, ponsel, dan melakukan perusakan pintu.

Kesimpulan lainnya, para anggota Kopassus telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional kepada lapas, kepada pegawai negara (petugas lapas), dan masyarakat sipil (para tahanan). Padahal, sebagai aparat negara, mereka wajib mematuhi hukum.

Selain itu, ada penyalahgunaan sarana dan prasarana milik negara oleh para anggota Kopassus. Pembunuhan juga dilakukan secara terencana. Terakhir, peristiwa itu terjadi karena kelalaian atasan Kopassus Grup II Kandang Menjangan.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Motif pembunuhan tersebut merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan Serka Heru Santoso dan pembacokan Sertu Sriyono. Empat orang yang dieksekusi mati dituduh sebagai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com