Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Aturan, Polwan Tidak Bisa Pakai Jilbab

Kompas.com - 14/06/2013, 18:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi wanita (polwan) harus menggunakan seragam yang sama sehingga tidak dapat mengenakan jilbab, kecuali mereka yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

"Ada skep (surat keputusan) itu yang mengatur tentang seragam. Jadi, bukan melarang (pakai jilbab)," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Ronny menjelaskan, pengecualian di Aceh berlaku karena perempuan wajib mengenakan jilbab. Ronny mengatakan, saat awal masuk ke institusi Polri, polwan tersebut sudah tahu ketentuan berseragam di Korps Bhayangkara itu.

"Kalau dia tidak mau menggunakan seragam itu, waktu dia mau masuk pun kan sudah tahu aturannya," katanya.

Ronny menegaskan tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, aturannya harus berseragam. Ronny mencontohkan polwan di bagian reserse. Bagian reserse kriminal, para polisi bertugas tanpa menggunakan seragam coklat itu. Mereka diperbolehkan menggunakan pakaian bebas. Polwan yang bertugas di satuan reserse pun tidak dilarang menggunakan jilbab.

""Tapi, bagi yang reserse pakai jilbab, apa ada larangan? Tidak ada. Pada praktiknya, di intel, reserse, itu jilbab tidak dilarang. Dia kan pakaiannya sipil," terangnya.

Ronny menambahkan, polisi terbuka dengan perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Aturan itu dapat diubah suatu waktu tergantung keputusan pimpinan

"Mungkin nanti dibicarakan setelah ada perkembangan. Tergantung bagaimana pimpinan mengatur hal ini. Polisi kan bukan lahir sekarang, tapi sejak dulu," ujar Ronny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com