JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi wanita (polwan) harus menggunakan seragam yang sama sehingga tidak dapat mengenakan jilbab, kecuali mereka yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.
"Ada skep (surat keputusan) itu yang mengatur tentang seragam. Jadi, bukan melarang (pakai jilbab)," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Ronny menjelaskan, pengecualian di Aceh berlaku karena perempuan wajib mengenakan jilbab. Ronny mengatakan, saat awal masuk ke institusi Polri, polwan tersebut sudah tahu ketentuan berseragam di Korps Bhayangkara itu.
"Kalau dia tidak mau menggunakan seragam itu, waktu dia mau masuk pun kan sudah tahu aturannya," katanya.
Ronny menegaskan tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, aturannya harus berseragam. Ronny mencontohkan polwan di bagian reserse. Bagian reserse kriminal, para polisi bertugas tanpa menggunakan seragam coklat itu. Mereka diperbolehkan menggunakan pakaian bebas. Polwan yang bertugas di satuan reserse pun tidak dilarang menggunakan jilbab.
""Tapi, bagi yang reserse pakai jilbab, apa ada larangan? Tidak ada. Pada praktiknya, di intel, reserse, itu jilbab tidak dilarang. Dia kan pakaiannya sipil," terangnya.
Ronny menambahkan, polisi terbuka dengan perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Aturan itu dapat diubah suatu waktu tergantung keputusan pimpinan
"Mungkin nanti dibicarakan setelah ada perkembangan. Tergantung bagaimana pimpinan mengatur hal ini. Polisi kan bukan lahir sekarang, tapi sejak dulu," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.