JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memenuhi undangan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Ia datang bersama Chandra Hamzah, yang pernah menjadi partnernya saat duduk sebagai pimpinan KPK. Antasari, yang berstatus terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, datang dengan dikawal empat petugas kejaksaan dan enam petugas kepolisian.
Setibanya di Gedung Parlemen, Antasari disambut oleh anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. Pemimpin rapat, Aziz Syamsuddin, memaparkan agenda rapat yang akan membahas mengenai RUU KUHP dan KUHAP yang tengah digodok oleh Komisi III. Antasari, yang pernah menjadi jaksa, ingin didengar pendapatnya tentang sejumlah hal.
Saat diberi kesempatan bicara, ia merasa terhormat diundang oleh wakil rakyat di Senayan dalam forum resmi. Ia pun menyempatkan diri untuk hadir setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, ada alasan penting yang mendasarinya memenuhi undangan Komisi III DPR, yaitu upaya menjaga dan memperkokoh kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi. Antasari juga mengusulkan agar dibentuk badan semacam komite pengawas untuk memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Di tengah pembicaraan yang mulai serius, Antasari tiba-tiba mengeluarkan perkataan yang sedikit menggelitik. Ia mengungkapkan perasaan kangen kepada mantan wakilnya di KPK sekaligus sahabat, Chandra Hamzah.
Kata Antasari, ia tak pernah bertemu Chandra dalam waktu yang sangat lama, apalagi setelah ia menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
"Saya kangen Chandra karena tidak bertemu selama empat tahun. Dia (Chandra) tidak pernah besuk saya," kata Antasari.
Mendengar itu, hampir seisi ruangan tergelitik dan tersenyum kecil, tak terkecuali Chandra yang duduk persis di sisi kiri Antasari. Chandra nampak menahan tawa sambil terus memandang sebuah buku yang tengah dipegangnya. Saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Antasari, Chandra enggan menjawab. Ia lebih memilih diam dan tertawa.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Ia tengah melakukan sejumlah upaya hukum karena merasa tak terlibat dalam pembunuhan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.