Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kementan dan Kemenag Beri Peluang Kongkalikong

Kompas.com - 09/05/2013, 16:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah observasi di instansi pemerintahan terkait regulasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Hasilnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian disebut memiliki regulasi yang memberi peluang terjadinya praktik kongkalikong.

"Kami deteksi ada sistem atau regulasi terjadinya kongkalikong di Kementan dan Kemenang. Jadi setelah melakukan penindakan, pada saat bersamaan tim Litbang KPK melakukan analisis dan mendeteksi hal itu," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).

Di Kementan, kata Abraham, ada beberapa regulasi yang memungkinkan terjadinya kongkalikong antara importir dan penentu kebijakan. Namun, Abraham tidak menyebutkan regulasi apa yang menimbulkan peluang kongkalikong itu terjadi. Abraham hanya mengatakan sudah memberikan rekomendasi kepada Kementan.

Seperti diketahui, Kementan menjadi sorotan saat kasus dugaan suap impor daging sapi terungkap. Dalam kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga beberapa kali memeriksa Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS.

Sementara di Kemenag, Abraham mengungkapkan ada lima regulasi yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. "Di sana ada sistem yang tidak transparan dan akuntabel," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Abraham mengungkapkan, dua tahun lalu Kemenag juga dilanda perkara korupsi. Dia juga tidak mengungkapkan perkara korupsi apa. Tetapi, pada 2011, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia. Kerugian negara yang ditaksir dari kasus ini sebesar Rp 25 miliar.

Kini, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Di dalam kasus ini, politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sudah menjalani proses sidang. Setelah keduanya, AJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu. AJ merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag.

"Korupsi itu terjadi juga bisa karena sistem. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, kita tidak bisa menjamin korupsi tak akan terulang. Seperti di Kemenag, karena tak ada upaya perbaikan, kembali berulang saat ini," ucap Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com