Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan Ishaaq

Kompas.com - 08/05/2013, 10:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset yang bersangkutan. Berikut sederet mobil mewah yang diindikasi TPPU terkait Luthfi, yang artinya, bisa diperoleh dari Luthfi, pemberian, ataupun milik Luthfi yang disamarkan kepemilikannya.

Pada Kamis (2/5/2013) pekan lalu, KPK menyita satu unit FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang diduga terkait dengan Luthfi. Mobil ini disita bersamaan dengan Honda Jazz putih bernomor polisi B 15 VTA yang diperoleh model cantik Vitalia Shesya dari orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Kini, kedua mobil tersebut diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menyita FJ Cruiser lain bernomor polisi B 1330 SZZ dari Fathanah. Cruiser ini disita bersamaan dengan tiga mobil lainnya, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, dan Mercedes Benz C200 B 8749 BS. Setelah ditelusuri lebih jauh, KPK menemukan keterkaitan Luthfi dengan FJ Cruiser B 1330 SZZ yang disita dari Fathanah tersebut.

Selain dua FJ Cruiser, KPK menemukan lima mobil lain terkait Luthfi. Kelima mobil itu adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS, Pajero Sport, dan Nissan Navara. Kelima mobil ini masih berada di kantor DPP PKS. Penyidik KPK dua kali gagal menyita mobil tersebut karena dihalang-halangi massa dan petugas keamanan kantor DPP PKS. Dari lima mobil itu, hanya Mazda CX9 yang dibeli atas nama Luthfi.

Sementara mobil lainnya, yakni Fortuner dan VW Caravelle, diatasnamakan orang lain yang masih memiliki kedekatan dengan Luthfi. Diduga, dua mobil itu diatasnamakan Ahmad Zaky dan Ali Imran. Adapun Ahmad Zaky merupakan salah satu saksi kasus Luthfi. Dia ikut dibawa penyidik ke kantor DPP PKS saat akan dilakukan penyitaan pada Senin (6/5/2013) malam.

Dari Zaky, KPK mengetahui kalau mobil yang dicari-cari penyidik selama ini berada di kantor DPP PKS. Kini, KPK terus menelusuri aset Luthfi yang lain. Diduga masih ada aset dalam bentuk lain yang kemungkinan berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait upaya menambah jatah kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. Nilai commitment fee yang dijanjikan ke Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari Rp 40 miliar tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang terealisasi. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal TPPU.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com