Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Djoko Susilo Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 18/04/2013, 09:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pada Selasa (23/4/2013) pekan depan. Sidang tersebut menggagendakan pembacaaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hari ini (Rabu) didistribusikan ke majelis hakim berkasnya. Hari Selasa tanggal 23 April antara jam 10-an begitu mungkin sidangnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor hakim Sudjatmiko kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).

Menurutnya, persidangan Djoko akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, dan anggota majelis hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo. Pengadilan Tipikor menerima berkas perkara Djoko tiga hari lalu.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang mengaku telah mendapatkan salinan berkas perkara dan surat dakwaan kliennya tersebut. Juniver mengaku kaget saat mengetahui berkas perkara Djoko tingginya sekitar 1,2 meter.  

“Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu,” kata Juniver, Selasa (16/4/2013).

Dia pun menganggap KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkar kliennya. Mengenai isi surat dakwaan, menurut Juniver, KPK menggabungkan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Djoko dalam satu berkas. Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.

KPK juga menetapkan tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar. Sementara menurut Juniver, pihaknya siap membuktikan di persidangan apakah tuduhan KPK terhadap kliennya itu benara atau tidak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com