JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pada Selasa (23/4/2013) pekan depan. Sidang tersebut menggagendakan pembacaaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Hari ini (Rabu) didistribusikan ke majelis hakim berkasnya. Hari Selasa tanggal 23 April antara jam 10-an begitu mungkin sidangnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor hakim Sudjatmiko kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, persidangan Djoko akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, dan anggota majelis hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo. Pengadilan Tipikor menerima berkas perkara Djoko tiga hari lalu.
Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang mengaku telah mendapatkan salinan berkas perkara dan surat dakwaan kliennya tersebut. Juniver mengaku kaget saat mengetahui berkas perkara Djoko tingginya sekitar 1,2 meter.
“Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu,” kata Juniver, Selasa (16/4/2013).
Dia pun menganggap KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkar kliennya. Mengenai isi surat dakwaan, menurut Juniver, KPK menggabungkan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Djoko dalam satu berkas. Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.
KPK juga menetapkan tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar. Sementara menurut Juniver, pihaknya siap membuktikan di persidangan apakah tuduhan KPK terhadap kliennya itu benara atau tidak.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri