JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mendapatkan dua jenis peluru yang digunakan pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua jenis peluru tersebut dipastikan berasal dari senapan, yang juga menjadi senjata standar tentara ataupun polisi.
“Ya, itu adalah senjata-senjata yang digunakan senjata standar organik. Karena senjata yang digunakan untuk Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) mungkin senjata lebih kecil,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, saat ditanya apakah peluru berasal dari senjata organik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Uji sementara balistik menyatakan, penyerang Lapas Cebongan menggunakan dua jenis peluru. Dari uji tersebut, ditemukan satu butir peluru PIN TO kaliber 7,62 milimeter buatan PT Pindad, satu peluru gagal ledak dengan kode 64539, delapan selongsong peluru kode PIN TO kaliber 7,62 milimeter, 22 butir selongsong peluru kode 64359, dan 12 proyektil di TKP seluruhnya kaliber 7,62 milimeter.
Seperti diberitakan, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang Lapas Cebongan, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dalam peristiwa itu, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, ditembak mati. Keempatnya ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Gerombolan Serang Lapas Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.