JAKARTA,KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Pemberhentian ini terkait dengan tertangkap tangannya Setyabudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2013).
"Ketua MA akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim SET setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, tertangkapnya Setyabudi ini sangat disesalkan. Sebab, ujar dia, saat ini MA sedang membangun integritas dengan meningkatkan kesejahteraan, tetapi ternyata masih saja ada oknum yang tergoda korupsi.
"Kadang-kadang sangat sulit, menjaga integritas itu bukanlah hal mudah. Ada saja manusia yang kadang kala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip ," kata Ridwan. Namun, dia berharap masyarakat tidak memukul rata semua hakim semua jelek karena kejadian ini. Ridwan menyebutkan, ada 8.300 hakim di Indonesia, tidak bisa disamaratakan hanya karena kasus ini.
Ridwan mengatakan, setiap kali kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan, MA selalu mengingatkan para hakim bahwa kode etik harus selalu dijaga. Ketua MA pun, tambah dia, berulang kali menegaskan bahwa MA berkomitmen melakukan pembersihan dari oknum yang melakukan korupsi untuk menjaga integritas.
"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihan oknum dari korupsi dan menjaga integritas sehingga bekerja sama dengan KPK. Karena ketika Bawas mencurigai (Setyabudi), tidak ditemukan bukti sehingga meminta KPK melakukan tindak lanjut," katanya. (Ella Syafputri)
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.