JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi, mengatakan tidak akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusinya. Pihak Susno menganggap tidak ada panggilan eksekusi oleh jaksa.
"Oh, tidak mungkin (datang), kita anggap itu tidak ada panggilan. Kan kita sudah jawab tertulis. Surat panggilan itu dianggap tidak ada karena tidak memiliki nilai hukum," kata Fredrich di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Fredrich mengatakan, surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Sebab, surat panggilan tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, tetapi oleh Kasi Pidus Arief Zahrulyani. Hal itu pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kejaksaan sendiri menegaskan bahwa surat tersebut sah dan tidak masalah jika tidak ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel. "Silakan saja bagaimana jaksa menafsirkan. Yang pasti, kami tetap patuh dan tunduk pada hukum. Kalau ternyata nanti ada jaksa yang melanggar tindak pidana seperti yang saya sebutkan, kan mereka melanggar risiko hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, pihak Kejari Jaksel telah mengirimkan surat panggilan eksekusi ketiga untuk Susno. Kehadiran Susno pun ditunggu hingga batas waktu terakhir, yakni Senin (25/3/2013). Menurut Fredrich, Susno hanya mematuhi proses hukum yang jelas. Di samping itu, juru bicara Susno, Avian Tumengkol, mengatakan, Susno adalah seseorang yang patuh pada hukum. Susno tak berniat untuk melarikan diri dari kasusnya.
"Susno ada di Indonesia dan sama sekali tidak ada niat untuk menghindar dari panggilan kejaksaan. Komjen Susno bisa dipastikan akan taat dan patuh hukum," katanya.
Susno juga bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasi ini ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.