Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Sektoral Mengikuti UU Pemda

Kompas.com - 21/03/2013, 08:32 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengharapkan sinkronisasi hubungan pusat dan daerah, diperlukan sinergi dalam kebijakan nasional. Karenanya, dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan diatur pula hubungannya dengan peraturan perundangan sektoral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta menjelaskan, harapan berjalannya kebijakan nasional tidak hanya terkait pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, diperlukan pula pembenahan di tingkat pusat. "Masalahnya, bagaimana mengharmoniskan agar prinsip (otonomi daerah) tidak dilanggar, tapi aspirasi pusat juga jalan," ujarnya.

Pembenahan di tingkat pusat itu, menurut Gamawan, dimulai dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, masalah yang dihadapi kementerian/lembaga dalam menjalankan programnya di daerah juga diinventarisir.

Masalah tumpang-tindih kewenangan dan aturan antara pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan. Di sisi lain, ada pula masalah ketidakpercayaan dari pusat ke daerah. Untuk itu, dalam Rancangan UU tentang Pemda yang dibahas di DPR, akan diatur pula supaya perundang-undangan sektoral seperti Undang-Undang terkait Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, dan Keuangan menyesuaikan Undang-Undang Pemda.

Di sisi lain, untuk memperkuat pengawasan, sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Pengawasan pada 33 provinsi dirasa lebih mudah ketimbang pada lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia. Bila saat ini, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota 76 persen dan sisanya 24 persen kewenangan Pemerintah Provinsi, pembagian akan diseimbangkan menjadi 50:50.

Beberapa kewenangan strategis seperti penerbitan izin pertambangan, perikanan, dan kehutanan di tangan Pemerintah Provinsi. Pemberian izin ini juga akan diatur supaya lebih transparan dan bisa diawasi. "UUD tidak memerinci kewenangan mana yang diberikan kepada provinsi atau kabupaten/kota, hanya otonomi seluas-luasnya. Ini bisa diatur. Sebab, jangan-jangan sudah banyak kasus seperti (dugaan suap) Buol," tutur Gamawan.

Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah menyelesaikan konsep urusan pusat dan daerah sebelum membahas penataan desentralisasi. Sebab, katanya, dalam RUU Aparatur Sipil Negara masalah kepegawaian akan ditarik ke pusat, hal serupa juga diusulkan dalam Revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. "Pembagian kewenangan harus diselesaikan dan diformulasikan serinci mungkin, sebab UU sektor lain akan terpengaruh," tutur Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com