JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Ketua Panita Lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Jumat (15/3/2013). Sama halnya dengan Anas, Teddy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Adapun Teddy tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, atau beberapa menit sebelum kedatangan Anas. Dia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
Nama Teddy disebut ikut dalam pertemuan di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, Jakarta, pada 2010. Menurut pemberitaan Koran dan Majalah Tempo, pertemuan tersebut diduga membahas uang jasa pengurusan anggaran Kepolisian. Turut hadir dalam pertemuan itu, Anas, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin, Wakil Sekretaris Jenderal Polisi Saan Mustopa, dan dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Terkait pertemuan ini, Anas enggan menjawab. “Selebihnya nanti saya akan sampaikan setelah pemeriksaaan,” kata Anas saat memenuhi pemeriksaan KPK, pagi ini.
Sementara Saan, membantah informasi mengenai pertemuan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu, apalagi mengenal Teddy.
“Itu fitnah besar, saya tidak pernah melakukan pertemuan dan menerima uang, saya siap dikonfrontasi dengan siapapun yang disebut dalam tuduhan itu,” ujar Saan.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Herry (Partai PDI-Perjuangan), Benny K Harman (Partai Demokrat), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).
Seusai diperiksa, sejumlah anggota Dewan ini mengaku diajukan pertanyaan seputar anggaran proyek simulator SIM. Benny dan Bambang mengatakan kalau anggaran proyek itu tidak melalui pembahasan di DPR. Sementara Dasrul mengaku ditanya penyidik mengenai aliran dana simulator SIM ke anggota Komisi III DPR. Atas pertanyaan ini, Dasrul menjawab tidak tahu.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri