JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis terhadap mantan petinggi Partai Demokrat, Hartati Murdaya, selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 150 juta, tidak akan memberikan efek jera bagi pengusaha yang gemar melakukan suap untuk memuluskan bisnisnya.
Kekecewaan sekaligus keprihatinan tersebut disampaikan Hendardi, Ketua Setara Institute, di Jakarta, Senin (4/2/2013).
Hendardi menjelaskan, posisi Hartati yang juga sebagai petinggi partai tidak bisa dilihat hanya sebagai sosok pengusaha yang melakukan suap, tetapi harus dilihat sebagai pengusaha yang berpartai dan memengaruhi penyelenggara negara.
Vonis ringan ini merupakan alarm bahwa pengadilan belum sepenuhnya menegakkan keadilan. Vonis ringan jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Vonis ini juga mendambah daftar panjang "pembebasan" para koruptor dan pelaku suap.
"Ini preseden buruk penegakan hukum. Hutan dan tanah negara akan terus menghadapi ancaman perampasan dari para pengusaha dan penguasa korup," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.