Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Hindratno Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2013, 19:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selam dua bulan. Tommy dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Tommy Hindratno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa Meidi Iskandar.

Menurut jaksa, Tommy terbukti menerima uang Rp 280 juta sebagai imbalan karena telah memberikan informasi terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dicairkan pengembalian pajak sejumlah nilai tersebut. Padahal Tommy mengetahui kalau perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai Ditjen Pajak.

"Padahal selaku pegawai Ditjen Pajak, terdakwa seharusnya menjaga informasi agar tidak jatuh kepada pihak yang tidak tepat," kata jaksa Meidi.

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang ini berawal saat James Gunarjo menghubungi komisaris PT BHIT Antonius Z Tonbeng yang menyampaikan kalau PT BHIT telah menerima restitusi pajak Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Dari restitusi Rp 3,4 miliar tersebut, akan diambil Rp 340 juta dalam bentuk uang tunai untuk diberikan kepada Tommy senilai Rp 280 juta dan sisanya, Rp 60 juta diambil James. Kemudian, pada 6 Juni 2012, Tommy menelpon James dan sepakat untuk bertemu di Jakarta dalam rangka serah terima uang.

"Terdakwa berangkat dari Surabaya ke Jakarta. Begitu sampai di Bandara, terdakwa bertemu Hendi Anuranto, ayahnya dan bersama-sama naik taksi ke Rumah Sakit Saint Carolus, namun di jalan berubah pikiran dan menelepon James memintanya ke Hotel Haris, tapi karena di Hotel Haris ada CCTV maka pertemuan pindah ke restaurant rumah padang di Lapangan Ros, Tebet, Jakarta," kata jaksa.

Setelah sampai di Rumah Makan Padang, Tommy meminta James memberikan uang Rp 280 miliar yang dibungku dalam tas kertas hitam itu kepada ayahnya, Hendy.

"James kemudian menyerahkan tas hitam bertuliskan Lenor berisi uang Rp 280 juta tersebut dengan diletakkan di kaki kiri Hendy," tambah jaksa.

Setelah tas hitam diletakkan, Tommy menghampiri James. Keduanya kemudian tertangkap penyidik KPK saat meninggalkan rumah makan. Dalam kasus ini, James sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Antonius masih berstatus sebagai saksi.

Dalam menyusun tuntutan Tommy, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Tommy, perbuatannya telah mencoreng nama Ditjen Pajak, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, dan Tommy tetap merasa tidak bersalah meskipun mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Tommy bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memberikan keterangan secara terus terang sehingga mempermudah pemeriksaan dalam persidangan. Atas tuntutan ini, pihak Tommy akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com