Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Minta Muzakir Tak Tutupi Skandal Hambalang

Kompas.com - 11/01/2013, 18:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum jika ada kadernya yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Golkar juga meminta kadernya yang menjadi saksi dalam kasus ini menjelaskan secara gambalang tanpa ada yang ditutup-tutupi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.

"Golkar terbuka dan persilakan proses hukum dilakukan secara adil sesuai prinsip bersama di depan hukum. Golkar tidak akan lindungi kader-kadernya yang terseret dan juga tidak akan lakukan pembelaan karena itu tindakan individual," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, Jumat (11/1/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal ini menyusul pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar Kahar Muzakir yang sempat menjadi anggota Pokja Anggaran Komisi X DPR. KPK hari ini memeriksa Kahar untuk menelusuri proses penganggaran proyek Hambalang di Komisi X.

"Kalau diminta sebagai saksi, kami minta sampaikan saja informasi dan data-data yang diketahui, jangan ditutup-tutupi karena ini bagian dari sikap politik kami, mendukung pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) ini.

Hajriyanto juga mengatakan partainya tidak memberikan bantuan hukum jika kadernya nanti terbukti terlibat kasus hukum. "Tidak ada dari partai. Biasanya mereka cari sendiri karena itu kan sikap individu bukan partai," imbuhnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mulai memeriksa satu per satu anggota Komisi X. Pada 2010, Kemenpora dan Komisi X DPR mulai membahas proyek Hambalang, termasuk usulan mengenai penambahan anggaran menjadi Rp 2,5 triliun dari Rp 125 miliar.

Selain Kahar, lembaga antikorupsi itu memeriksa anggota DPR, I Gede Pasek Suardika, yang juga bertugas di Komisi X pada 2010. Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPR, Primus Yustisio, yang juga pernah menjadi anggota Komisi X. Seusai diperiksa, keduanya mengaku ditanya soal pembahasan usulan penambahan anggaran proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Deddy dijerat dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Andi sebagai pengguna anggaran. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, serta merugikan keuangan negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com