Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2013, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa Irene Putri.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran. "Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Irene.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut.

Menurut jaksa, Amran menerima uang senilai total Rp 3 miliar itu secara bertahap. Pertama, pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar. Kedua, pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dilakukan sebagai imbalan karena Amran telah membantu PT HIP mengurus perizinan terkait hak guna usaha (HGU) seluas 4.500 hekar dan juga lahan di luar 4.500 hektar yang masih bagian dari 75.000 hektar milik perusahaan Hartati Murdaya Poo.

Dalam kasus ini, Hartati sudah diproses hukum dan akan menghadapi pembacaaan tuntutan pada Senin (14/1/2013). Jaksa mengatakan, setelah menerima uang dari PT HIP, Amran menandatangani tiga surat yang diserahkan Yani Anshori (General Manager Operasional PT HIP) dan Arim (Financial Controller PT HIP). Surat tersebut berkaitan dengan perizinan HGU perkebunan PT HIP/ PT Cipta Cakra Murdaya.

"Surat untuk Gubernur Sulsel perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, untuk menteri negara agraria, permohonan HGU kebun sawit seluas 4.500 hektar, dan surat rekomendasi lainnya," kata Irene.

Setelah surat ditandatangani, Amran kembali menerima uang dari PT HIP seusai dengan kesepakatan. Sebelum pemberian uang yang kedua, Hartati sempat menelpon Amran dan mengucapkan terimakasih karena sudah bersedia membantu.

"Siti Hartati berterima kasih karena terdakwa sudah mau barter 1 kilo, maksudnya Rp 1 miliar," sambung jaksa Irene.

Jaksa mengatakan, rangkaian perbuatan penerimaan uang oleh Amran ini menyalahi undang-undang, bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Buol saat itu. Perbuatan Amran ini dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa memperberat hukuman Amran karena mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain, yang bersangkutan pernah melakukan perlawanan saat ditangkap penyidik KPK.

"Kemudian berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan selaku bupati tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar jaksa Irene.

Sementara yang meringankan, Amran belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan ini, pihak Amran akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com