Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saan Pembuka Jalan Proyek PLTS

Kompas.com - 09/01/2013, 00:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, mantan rekan separtainya, Saan Mustopa, menjadi penghubung PT Anugerah Nusantara dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Menurut Nazaruddin, Saanlah yang membuka jalan sehingga perusahaan tersebut memenangkan tender proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemnakertrans pada 2008.

"Dia (Saan) membuka pintu untuk proyek PLTS ini," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazaruddin, Saan bersama dirinya dan Anas Urbaningrum mendatangi kediaman Menakertrans saat itu, Erman Suparno, sekitar Januari 2008. Saat itu, kapasitas Saan, kata Nazaruddin, datang sebagai perwakilan Partai Demokrat.

"Saan dan Anas adalah teman-teman saya yang punya cita-cita politik yang sama dan perlu dana untuk Partai Demokrat. Saat itu, Saan menjelaskan punya teman di DPR yang akan menurunkan anggaran untuk bantuan transmigrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran proyek PLTS yang dijanjikan akan turun mulanya senilai Rp 100 miliar. Namun, setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada April 2008, Saan mengatakan kalau anggaran yang akan dicairkan hanya Rp 9,2 miliar.

Meskipun demikian, menurutnya, PT Anugerah Nusantara tetap ikut dalam proses tender proyek PLTS. Atas perintah Anas, kata Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendaftar sebagai rekanan.

Saat itu, menurut Nazaruddin, Anas menjadi salah satu pemegang saham PT Anugerah Nusantara. Anas pun, ujarnya, menugaskan Mindo Rosalina Manulang untuk menangani proyek PLTS tersebut.

"Dalam program ini, Anas memutuskan agar yang menangani adalah Mindo Rosalina Manulang. Sebagai marketing baru, Rosa ditugaskan untuk membentuk tim administrasi untuk mempersiapkan proyek dan selanjutnya pada sekitar awal Juni, Rosa dibawa Saan ke Depnakertrans," ungkap Nazaruddin.

Sebelum pelaksanaan tender, lanjut Nazaruddin, Saan menyampaikan mengenai dana yang harus diberikan kepada Menakertrans. Dana senilai Rp 50.000 dollar AS itu harus diserahkan sebelum Agustus 2008.

"Uang 50.000 dollar itu, Saan yang bawa ke Menaker," ucapnya.

Penyerahan uang ini, menurut Nazaruddin, ada bukti tanda terimanya berupa kuitansi. Mantan anggota DPR itu mengaku telah menyerahkan bukti kuitansi titipan uang itu kepada Saan.

Adapun uang 50.000 dollar AS tersebut, katanya, diambil Saan dari kas PT Anugerah Nusantara dan kas PT Berkah Alam Melimpah. Selain untuk Menakertrans, kata Nazaruddin, ada uang yang diambil untuk pemberian jatah kepada Saan.

"Uang 50.000 dollar AS itu untuk menteri. Setelah itu, ada lagi 20.000 dollar AS, 15.000 dollar AS untuk Saan setelah proyek selesai pada Februari 2009," ungkapnya.

Keterangan Nazaruddin ini berbeda dengan kesaksian Mindo dan Saan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurut Mindo, bukan Anas yang memerintahkan dia menangani proyek PLTS, melainkan Nazaruddin. Rosa mengaku diantarkan oleh M Nasir (saudara Nazaruddin) untuk menemui pejabat Kemnakertrans.

Sementara Saan, mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS itu tidak jadi dia terima dari Nazaruddin. Menurut Saan, uang itu memang sempat ditawarkan Nazaruddin kepada dirinya sebagai pinjaman dana kampanye. Namun, uang itu diambil kembali oleh Nazar pada hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com