Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saan Pembuka Jalan Proyek PLTS

Kompas.com - 09/01/2013, 00:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, mantan rekan separtainya, Saan Mustopa, menjadi penghubung PT Anugerah Nusantara dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Menurut Nazaruddin, Saanlah yang membuka jalan sehingga perusahaan tersebut memenangkan tender proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemnakertrans pada 2008.

"Dia (Saan) membuka pintu untuk proyek PLTS ini," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazaruddin, Saan bersama dirinya dan Anas Urbaningrum mendatangi kediaman Menakertrans saat itu, Erman Suparno, sekitar Januari 2008. Saat itu, kapasitas Saan, kata Nazaruddin, datang sebagai perwakilan Partai Demokrat.

"Saan dan Anas adalah teman-teman saya yang punya cita-cita politik yang sama dan perlu dana untuk Partai Demokrat. Saat itu, Saan menjelaskan punya teman di DPR yang akan menurunkan anggaran untuk bantuan transmigrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran proyek PLTS yang dijanjikan akan turun mulanya senilai Rp 100 miliar. Namun, setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada April 2008, Saan mengatakan kalau anggaran yang akan dicairkan hanya Rp 9,2 miliar.

Meskipun demikian, menurutnya, PT Anugerah Nusantara tetap ikut dalam proses tender proyek PLTS. Atas perintah Anas, kata Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendaftar sebagai rekanan.

Saat itu, menurut Nazaruddin, Anas menjadi salah satu pemegang saham PT Anugerah Nusantara. Anas pun, ujarnya, menugaskan Mindo Rosalina Manulang untuk menangani proyek PLTS tersebut.

"Dalam program ini, Anas memutuskan agar yang menangani adalah Mindo Rosalina Manulang. Sebagai marketing baru, Rosa ditugaskan untuk membentuk tim administrasi untuk mempersiapkan proyek dan selanjutnya pada sekitar awal Juni, Rosa dibawa Saan ke Depnakertrans," ungkap Nazaruddin.

Sebelum pelaksanaan tender, lanjut Nazaruddin, Saan menyampaikan mengenai dana yang harus diberikan kepada Menakertrans. Dana senilai Rp 50.000 dollar AS itu harus diserahkan sebelum Agustus 2008.

"Uang 50.000 dollar itu, Saan yang bawa ke Menaker," ucapnya.

Penyerahan uang ini, menurut Nazaruddin, ada bukti tanda terimanya berupa kuitansi. Mantan anggota DPR itu mengaku telah menyerahkan bukti kuitansi titipan uang itu kepada Saan.

Adapun uang 50.000 dollar AS tersebut, katanya, diambil Saan dari kas PT Anugerah Nusantara dan kas PT Berkah Alam Melimpah. Selain untuk Menakertrans, kata Nazaruddin, ada uang yang diambil untuk pemberian jatah kepada Saan.

"Uang 50.000 dollar AS itu untuk menteri. Setelah itu, ada lagi 20.000 dollar AS, 15.000 dollar AS untuk Saan setelah proyek selesai pada Februari 2009," ungkapnya.

Keterangan Nazaruddin ini berbeda dengan kesaksian Mindo dan Saan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurut Mindo, bukan Anas yang memerintahkan dia menangani proyek PLTS, melainkan Nazaruddin. Rosa mengaku diantarkan oleh M Nasir (saudara Nazaruddin) untuk menemui pejabat Kemnakertrans.

Sementara Saan, mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS itu tidak jadi dia terima dari Nazaruddin. Menurut Saan, uang itu memang sempat ditawarkan Nazaruddin kepada dirinya sebagai pinjaman dana kampanye. Namun, uang itu diambil kembali oleh Nazar pada hari yang sama.

Dalam kasus PLTS ini, istri Nazaruddin, Neneng, didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Nazaruddin, Marisi Martondang, Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Adapun Marisi merupakan Direktur Administrasi Grup Permai, sementara Mindo pernah menjadi Direktur Pemasaran Grup Permai dan Arfiin adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Grup Permai untuk memenangkan tender proyek PLTS.

Menurut dakwaan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemnakertrans.

Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatan Neneng tersebut, PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar, sementara negara mengalami kerugian senilai uang yang diperoleh Grup Permai tersebut.

Sementara itu, menurut Nazaruddin, istrinya itu tidak terlibat mengurus proyek PLTS. Nazaruddin menyebut Neneng sebagai ibu rumah tangga biasa yang tidak ikut campur urusan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Nasional
Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Nasional
PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

Nasional
Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Nasional
Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
KPK Disebut Sita 2 Mobil SYL, Ada yang Berlogo Partai Nasdem

KPK Disebut Sita 2 Mobil SYL, Ada yang Berlogo Partai Nasdem

Nasional
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Nasional
SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita

SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Nasional
KSAL Sebut Kapal Fregat FDI Perancis Jadi Opsi untuk Perkuat TNI AL

KSAL Sebut Kapal Fregat FDI Perancis Jadi Opsi untuk Perkuat TNI AL

Nasional
Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu

Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com