Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI: Tidak Ada Teori Konspirasi dalam RUU Kamnas

Kompas.com - 26/12/2012, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu dalam menyusun Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas). RUU tersebut mendapat banyak tentangan dari kelompok masyarakat sipil lantaran dianggap memberikan kewenangan besar bagi TNI untuk bertindak.

"Saya tegaskan, kami dari TNI, terbuka atas semua kritik dan masukan. Tidak ada kepentingan apa pun yang kami bawa, kecuali kepentingan negara," ujar Hartind, Rabu (26/12/2012), dalam diskusi di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.

Ia mengatakan, keterbukaan sikap TNI dalam menyusun RUU itu dibuktikan dengan penghilangan pasal tentang penyadapan. Ia juga mengatakan, pasal tentang sanksi terhadap perancang undang-undang yang dinilai inkonsepsional yang awalnya tercantum pun sudah dihapus.

"Kalau salah mengkonsep undang-undang, tadinya di RUU ini juga dimasukkan, bisa dipidana, tapi akhirnya dihapus karena ditentang DPR. Kemhan tidak alergi akan masukan," ucap Hartind.

Hartind melanjutkan, RUU Kamnas ini diperlukan lantaran untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, untuk merespon adanya ancaman, Hartind menilai perlu tindakan cepat melalui gladi posko yang melibatkan Forkominda (Forum Komunikasi Intelijen Daerah). Gladi posko itu dipimpin oleh pimpinan daerah.

"Gladi posko ini juga dipimpin oleh sipil. Jadi tidak benar kalau kami menghilangkan hak sipil, justru kami menghormati itu. Jangan berpikiran, ini teori konspirasi. Tidak ada! Ini untuk kepentingan nasional," katanya.

Kementerian Pertahanan telah menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang telah direvisi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Oktober lalu. Namun, hasil revisi draft RUU itu nyatanya masih menyisakan 44 pasal yang berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, beberapa pasal di antaranya masih dianggap melanggar hak sipil.

"RUU Kamnas dibuat dengan tergesa-gesa. Tidak ada perubahan signifikan dalam RUU ini dari 60 menjadi 55 pasal. Dari 55 pasal itu, koalisi menolak 44 pasal," ujar aktivis Imparsial, Batara Ibnu Reza, Rabu (26/12/2012) dalam diskusi di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Batara mengatakan, keberadaan RUU Kamnas ini penting namun substansinya bisa menimbulkan banyak persoalan. Pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kamnas dianggap berbenturan dengan undang-undang yang ada, seperti Undang-undang Pertahanan Negara.

Selain itu, definisi ancaman nasional juga belum menemukan titik temu. Di dalam draft terbaru, Kementerian Pertahanan masih memasukkan kata "dan lain-lain" dalam definisi keamanan nasional. Aksi mogok masal buruh, misalnya, bisa disebut sebagai ancaman nasional.

"Padahal itu adalah hak buruh untuk mogok," kata Batara.

RUU Kamnas, lanjutnya, seharusnya menjadi sebuah payung hukum untuk keamanan manusia. Namun, pasal-pasal di dalamnya justru mengancam HAM. Di RUU Kamnas, Presiden bisa mengerahkan pasukan TNI tanpa pertimbangan perangkat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com