Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/12/2012, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana denda terhadap Angelina berupa pidana 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Bayar uang pengganti
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan. "Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Jaksa Kresno.

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Angelina pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin. Sebagai tindak lanjut perkenalan tersebut, Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta; dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Setelah beberapa kali pertemuan, kata jaksa, terciptalah kesepakatan. Saat itu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dulu sebesar 50 persen, sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakati dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Percakapan BBM jadi bukti
Tim jaksa penuntut umum KPK berpendapat, fee yang dijanjikan itu sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Salah satunya, diberikan melalui kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Angie itu terkonfirmasi dengan sejumlah bukti. Salah satunya, komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo. "Komunikasi BBM dengan saksi Mindo yang mengonfirmasi penerimaan uang dari Permai Group oleh terdakwa, konfirmasi Yulianis oleh kurir Permai Grup kalau uang sudah dikirim, konfirmasi Nazaruddin dalam rapat-rapat internal Grup Permai bahwa uang sudah diterima terdakwa, konfirmasi Nazaruddin di rapat-rapat DPR, serta pengakuan Nazaruddin menerima uang dari terdakwa untuk kepentingan fraksi," ungkap jaksa.

Angie ajukan pembelaan

Atas tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan tim jaksa KPK ini, Angelina dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya, 3 Januari 2013. Saat mendengarkan tuntutan jaksa, Angie tampak sesekali menyeka matanya dengan tisu.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Nasional
    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Nasional
    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Nasional
    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    Nasional
    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Nasional
    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Nasional
    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Nasional
    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    Nasional
    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com