Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Didakwa Terima Uang Lebih dari Rp 33 Miliar

Kompas.com - 06/09/2012, 11:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," kata Agus Salim.

Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Sebagian uang diterima Angelina melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Mendengarkan surat dakwaan perkaranya dibacakan, Angelina tampak menyimak dengan tenang. Sebelum persidangan, Putri Indonesia 2001 itu tampak berdoa dan membawa tasbih. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya tengah berpuasa hari ini.

Menanggapi surat dakwaan tim jaksa KPK tersebut, Angelina dan tim pengacaranya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan, Kamis (13/9/2012) pekan depan.

"Karena surat dakwaan banyak kesalahan ketik dan menurut kami isinya sangat kabur, maka kami akan mengajukan eksepsi," kata Nasrullah.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com