Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Apa Ada Polisi yang Mau 10 Tahun di KPK?

Kompas.com - 18/12/2012, 18:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna enggan berkomentar lebih jauh perihal Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK menjadi 10 tahun, yakni 4 tahun bertugas, lalu bisa diperpanjang 4 tahun, serta 2 tahun lagi. Menurut Nanan, hal itu kini tergantung pribadi setiap anggota kepolisian.

”Pertanyaannya sebetulnya, apakah ada polisi yang mau 10 tahun di sana (KPK)?” ujar Nanan seusai menghadiri acara di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Menurut Nanan, institusi Polri tidak merasa dirugikan dengan revisi PP No 63 Tahun 2005 itu, mengingat masa tugas penyidik bisa diperpanjang lebih lama dari sebelumnya.

”Enggak ada yang dirugikan. Secara institusi enggak ada,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai, jika penyidik asal kepolisian berada di KPK selama 10 tahun,  karier mereka ketika kembali ke institusi Polri tidak akan menanjak tinggi.

”Dari segi karier dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya, karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP No 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK pada 7 Desember 2012. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.

PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK dapat diperpanjang menjadi 10 tahun. Namun, perpanjangan masa tugas pun harus disepakati oleh kedua belah pihak. Seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). Sementara itu untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.

Kemudian juga diatur masalah alih status penyidik. KPK harus mendapat izin institusi lembaga penegak hukum terkait saat melakukan alih status.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com