Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung

Kompas.com - 05/12/2012, 20:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima lagi 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial, Rabu (5/12/2012) siang. Total ada 24 nama calon hakim agung yang sudah diserahkan seluruhnya ke pimpinan DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon-calon hakim agung itu.

"Pada periode kedua ini, KY, atas dasar kewenangan konstitusional yang ada, melakukan seleksi calon hakim agung. Selanjutnya, calon ini akan diserahkan ke DPR. Jumlahnya ada 12 orang," ujar Ketua KY Eman Suparman, Rabu (5/10/2012), saat mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Eman menuturkan, pada periode pertama sekitar bulan Mei 2012, pihaknya hanya bisa memberikan 12 nama calon hakim agung ke DPR. DPR sempat meminta tiga tambahan nama calon hakim agung. Namun, menurut Erman saat ini pihaknya masih belum bisa mencarinya.

"Terus terang kami tidak memaksakan untuk mendapatakannya karena calon yang ada setelah kami telusuri jejak rekam dan integritasnya masih belum cukup. Kami tidak mau dituding melakukan secara serampangan," kata Erman.

Ia berkaca pada kualitas hakim terkait isu-isu miring yang harus dihadapi institusi kehakiman. Erman melihat integritas hakim harus dinomorsatukan. Ia pun meminta agar DPR melakukan fit and proper test ketat terhadap 24 calon hakim agung yang sudah diserahkan namanya oleh KY.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan akan mempercepat proses seleksi calon hakim agung di DPR. "Mahkamah Agung sudah curhat ada 20 persen kursi hakim agung yang kosong dan agak kewalahan. Jadi kami akan percepat," ucap Priyo.

Para hakim-hakim itu, lanjutnya, akan mengisi pos kosong pada hakim bidang perdata, pidana, dan PTUN. Priyo meminta agar pembahasan soal tindak lanjut seleksi hakim agung segera dimasukkan ke dalam jadwal Bamus sehingga bisa disampaikan ke anggota dewan saat paripurna tanggal 11 Desember mendatang.

"Ditargetkan mulai 6 Januari ke atas setelah reses, nanti Komisi III akan ditugaskan untuk memperoses hakim agung," ujar Priyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta KY untuk mencarikan jabatan hakim agung yang tahun depan akan kosong. Pasalnya, empat hakim agung akan pensiun dari jabatannya, di antaranya adalah Hakim Agung Mansur Kartayasa (1 Agustus 2013), Hakim Agung Achmad Sukardja (1 Oktober 2013), Hakim Agung Prof Rehngena Purba (1 Desember) dan Hakim Agung Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Sedangkan KY hanya meloloskan 12 nama calon hakim agung. Mereka adalah Hamdi H (Hakim Tinggi PT Yogyakarta), Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta), Is Sudaryono (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan), M Jusran Thawab (Hakim Tinggi PT Jakarta), dan H Margono (Hakim Tinggi PT Makassar). Selain itu ada Dr Nommy H T Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru), dan Sri Mulyanto (Hakim Tinggi PT Mataram).

Ada pula H Suhardjono (Hakim Tinggi PT Makassar), Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Pekanbaru), Tumpak Situmorang (Hakim Tinggi PT Jambi), dan Waty Suwarty (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta), serta Yakup Ginting (Hakim Tinggi PT Makassar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com