JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. Saat itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah beroperasi.
"Agar pelaksanaan JKN ini tepat waktu, dibutuhkan peta jalan pelaksanaan JKN," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Peta Jalan JKN 2012-2019 itu diluncurkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana. Peta ini membantu mewujudkan JKN secara terarah dan sistematis dari waktu ke waktu.
Pada awal pelaksanaannya, JKN diperkirakan baru mencakup 121,6 juta orang yang merupakan pengalihan dari peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari pegawai negeri sipil dan keluarganya, asuransi bagi anggota TNI/Polri, peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JPK Jamsostek), dan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Daerah.
"Ini baru sekitar separuh penduduk yang bisa dicakup," kata Chazali. Diperkirakan, seluruh rakyat baru bisa dicakup dalam JKN ini pada 2019.
Untuk memperlancar pelaksanaan JKN dan operasional BPJS Kesehatan, saat ini pemerintah sedang mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta Rancangan Peraturan Presiden terkait penyelenggaraan sistem JKN, seperti aspek kepesertaan, manfaat, iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta organisasi dan kelembagaan.
Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS merupakan langkah monumental untuk melindungi kesejahteraan seluruh rakyat.
Jika BPJS Kesehatan yang melayani JKN mulai beroperasi awal 2014, BPJS Ketenagakerjaan baru akan beroperasi pada pertengahan 2015. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.