Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Yamanie Pecundangi KY

Kompas.com - 21/11/2012, 13:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman merasa bahwa hakim agung Achmad Yamanie memecundangi lembaga yang dipimpinnya.

Pasalnya, Yamanie adalah produk dari seleksi hakim agung yang dilaksanakan KY. Yamanie dipilih sewaktu KY dipimpin Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK sekarang.

"Pak Busyro bilang Yamanie sewaktu dulu diseleksi baik, tapi sekarang menipu. Tak ada jaminan, tergantung individunya," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Suparman mengatakan, hakim agung yang diseleksi KY seluruhnya berasal dari Mahkamah Agung (MA). MA, lanjutnya, memang mengirim calon hakim agung yang berkasus. KY, ujarnya, tidak berwenang menjaring hakim agung.

"MA bilang kepada kami, mengirim calon hakim agung tidak mudah. Rekam jejak yang dikirim juga tak baik," katanya.

Ia membenarkan, perekrutan hakim agung seperti job seeker. Sebab, semua kalangan dapat menjadi hakim agung. Menurut dia, hal ini akan dibatasi oleh KY. Sebab, tidak semua orang dapat menjadi hakim agung.

Sementara itu, komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, mengatakan, Yamanie ternyata sudah kerap menipu. Penipuan yang dilakukan Yamanie terjadi sejak dia menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut dia, penerimaan Yamanie ada dua sebab. Pertama, KY kurang jeli menyeleksi Yamanie. Kedua, kasus penipuannya memang sengaja ditutupi Yamanie.

"Jangan sampai ini berulang. Kasus Yamanie sudah mencoreng KY meskipun dia dipilih sewaktu zaman Pak Busyro," katanya.

Sebelumnya, Yamanie mengajukan pengunduran diri pada Rabu (14/11/2012) dengan alasan sakit. Kemudian, Sabtu (17/11/2012), MA tiba-tiba menyampaikan penilaian, Yamanie memang diminta mengundurkan diri karena tidak profesional.

Yamanie membubuhkan tulisan tangan berupa vonis 12 tahun penjara alih-alih 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis peninjauan kembali pada Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba.

Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Yamanie dan Nyak Pha itu menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    Nasional
    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Nasional
    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Nasional
    Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

    Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

    Nasional
    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Nasional
    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com