Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Yamanie Pecundangi KY

Kompas.com - 21/11/2012, 13:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman merasa bahwa hakim agung Achmad Yamanie memecundangi lembaga yang dipimpinnya.

Pasalnya, Yamanie adalah produk dari seleksi hakim agung yang dilaksanakan KY. Yamanie dipilih sewaktu KY dipimpin Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK sekarang.

"Pak Busyro bilang Yamanie sewaktu dulu diseleksi baik, tapi sekarang menipu. Tak ada jaminan, tergantung individunya," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Suparman mengatakan, hakim agung yang diseleksi KY seluruhnya berasal dari Mahkamah Agung (MA). MA, lanjutnya, memang mengirim calon hakim agung yang berkasus. KY, ujarnya, tidak berwenang menjaring hakim agung.

"MA bilang kepada kami, mengirim calon hakim agung tidak mudah. Rekam jejak yang dikirim juga tak baik," katanya.

Ia membenarkan, perekrutan hakim agung seperti job seeker. Sebab, semua kalangan dapat menjadi hakim agung. Menurut dia, hal ini akan dibatasi oleh KY. Sebab, tidak semua orang dapat menjadi hakim agung.

Sementara itu, komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, mengatakan, Yamanie ternyata sudah kerap menipu. Penipuan yang dilakukan Yamanie terjadi sejak dia menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut dia, penerimaan Yamanie ada dua sebab. Pertama, KY kurang jeli menyeleksi Yamanie. Kedua, kasus penipuannya memang sengaja ditutupi Yamanie.

"Jangan sampai ini berulang. Kasus Yamanie sudah mencoreng KY meskipun dia dipilih sewaktu zaman Pak Busyro," katanya.

Sebelumnya, Yamanie mengajukan pengunduran diri pada Rabu (14/11/2012) dengan alasan sakit. Kemudian, Sabtu (17/11/2012), MA tiba-tiba menyampaikan penilaian, Yamanie memang diminta mengundurkan diri karena tidak profesional.

Yamanie membubuhkan tulisan tangan berupa vonis 12 tahun penjara alih-alih 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis peninjauan kembali pada Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba.

Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Yamanie dan Nyak Pha itu menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com