Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Telusuri Keterlibatan Politisi di Hambalang

Kompas.com - 02/11/2012, 08:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi X, dalam penyimpangan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran itu akan dilakukan dalam audit investigasi tahap II.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, saat ditemui di studio KompasTV,i Jakarta, Kamis (1/11/2012) petang.

Hasan mengatakan, untuk menelusuri keterlibatan anggota Dewan, pihaknya mengalami kendala belum diterimanya notula seluruh rapat antara pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komisi X dalam pembahasan anggaran proyek Hambalang. Selama ini, pihaknya hanya mendengar informasi, tetapi belum membaca langsung.

"Kita sudah minta (notula rapat), tetapi Sekretariat Jenderal DPR sampai sekarang dengan berbagai alasan belum memberikan. Mudah-mudahan nanti diberikan," kata Hasan.

Hasan menambahkan, bisa saja DPR memang tidak mengetahui perihal penyimpangan dalam proses perencanaan Hambalang. Misalnya, DPR ditekan untuk menyetujui anggaran lantaran Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah menyetujui kontrak tahun jamak dalam proyek itu.

"Bisa jadi DPR di-fait accompli, ini sudah multiyears, Pak. Dana harus disediakan, kalau enggak, bisa terkatung-katung, tetapi kami tidak mau berandai-andai, nanti kita lihat kalau sudah dapat notula rapat," kata Hasan.

Meski demikian, Hasan meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui bagaimana sebenarnya proses pembahasan di DPR lantaran sudah memeriksa banyak saksi. Paling tidak, kata dia, hasil audit nantinya bisa melengkapi informasi yang dimiliki KPK.

Seperti diberitakan, BPK sudah menyerahkan hasil audit investigasi tahap I kepada DPR. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243 ,66 miliar.

Pelanggaran yang ditemukan BPK di antaranya terkait penerbitan surat keputusan hak pakai, penerbitan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, permohonan kontrak tahun jamak, persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, pelelangan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com