Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Sun An dan Ang Ho?

Kompas.com - 01/11/2012, 21:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan tim kuasa hukum Sun An dan Ang Ho hari ini, Kamis (1/11/2012) mendatangi kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To dan istrinya Dora Halim bertujuan meminta bantuan terkait kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Sun An dan Ang Ho.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta UKP4 untuk membongkar praktik mafia hukum yang telah terjadi terhadap Sun An dan Ang Ho. "Di dalam kasus ini bukan hanya kekerasan dan rekayasa kasus, tetapi kami menduga ada mafia hukum di belakangnya. Banyak fakta yang dipaksakan," ujar Haris, Kamis (1/11/2012), saat dijumpai di kantor UKP4.

Kedatangan keluarga korban dan kuasa hukum saat itu diterima oleh Deputi VI Bidang Hukum UKP4 Mas Achmad Santosa. Mas Achmad juga sempat mengawasi kasus-kasus mafia hukum saat bergabung dengan Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Haris mengungkapkan, dugaan adanya praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus Sun An dan Ang Ho dilihat dari proses penangkapan yang begitu cepat yakni hanya berselang tiga hari setelah kejadian pembunuhan terjadi. Indikasi lainnya, Haris menuding polisi telah merekayasa kasus dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya tak pernah dipahami oleh Sun An dan Ang Ho. Pasalnya, keduanya tidak bisa memahami bahasa Indonesia.

Selain itu, polisi juga menyertakan barang bukti peluru yang tidak pernah ada hasil uji balistiknya. Mafia hukum, sebut Haris, juga terjadi di tingkat pengadilan. Di persidangan, barang bukti Sun An dan Ang Ho tidak di hadirkan ke depan majelis hakim. Selain itu, saksi-saksi polisi yang menangkap dan menyidik kasus itu pun tidak pernah hadir. Tetapi, hakim akhirnya memutuskan Sun An dan Ang Ho hukuman seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mulai dari tahap penyidikan hingga pengadilan, keluarga paman dan ponakan itu juga kerap dimintai uang oleh aparat penegak hukum. Semua kejanggalan kasus ini disampaikan Haris dan keluarga Sun An dan Ang Ho ke Mas Achmad. Mereka berharap agar UKP4 bisa membantu menyingkap kasus ini.

Saat ditanyakan soal tindak lanjut pengaduan itu, Mas Achmad enggan memberikan pernyataan. "Tanya ke mereka saja, saya tidak bisa berikan pernyataan. Yang jelas laporan itu kami tampung," imbuhnya.

Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan, dan keponakannya, Ang Ho (34), pengusaha barang antik, kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Saat berita ini diturunkan, MA menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (1/11/2012). Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkannya. "Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis.

Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com