Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Telusuri Dugaan Pemalsuan Surat Sanksi Novel

Kompas.com - 27/10/2012, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menelusuri dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Kepala Polresta Bengkulu soal sanksi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris (Pol) Novel Baswedan atas peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet 2004. Ketua Tim Pencari Fakta Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengaku tahu mengenai dua SK Kapolresta Bengkulu yang masing-masing memuat jenis sanksi berbeda terhadap Novel.

"Sedang kita teliti ke KPK, itu mesti kita telusuri apakah ada. Memang ada yang beda, tapi dimananya itu yang harus diverifikasi," kata Syafriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/10/2012).

Menurutnya, Kompolnas sudah mendapatkan salah satu SK itu dari Kepolisian Daerah Bengkulu saat bertandang ke sana beberapa waktu lalu. Dalam surat yang diterima Kompolnas dari Polda Bengkulu itu, katanya, disebutkan kalau Novel mendapat sanksi berupa tujuh hari penjara. Sementara menurut SK yang dipegang Novel, kata Syafriadi, menyebutkan kalau hukuman untuk mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanyalah sanksi disiplin berupa teguran keras.

"Buat kami itu tidak terlalu siginifikan karena intinya sudah ada hukuman," katanya.

Ada pun, SK yang memuat sanksi berupa tujuh tahun penjara untuk Novel itu diketahui tertanggal November 2004. Sementara SK yang dipegang Novel diterbitkan pada Juni 2004. Syafriadi mengatakan, Kompolnas akan mengkonfirmasi masalah SK ini kepada Kepala Polri. Dia pun menduga, diterbitkannya dua SK yang berbeda ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu. 

"Tapi kalau dilihat tandatangannya, dua-duanya itu asli," ucapnya. 

 Mengenai pencarian fakta soal kasus Novel, Syafriadi mengatakan bahwa hasil investigasi Kompolnas sudah siap. "Tinggal menunggu Ketua Kompolnas untuk memaparkan hasilnya ke Kapolri," kata dia. 

Hasil pencarian fakta Kompolnas ini akan dilaporkan ke Kapolri karena menurutnya ada beberapa fakta yang harus ditindaklanjuti Kepolisian. Sebelumnya, anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK Haris Azhar menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.   

"Dengan mengatakan sanksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.

Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Nasional
    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Nasional
    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com