JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus penganiayaan berat yang dituduhkan pada Komisaris Novel Baswedan.
Tim investigasi Kompolnas itu akan berangkat ke Bengkulu, Kamis (11/10/2012), untuk memulai investigasi.
"Ya, Kamis akan ke Bengkulu untuk mencari tahu kebenarannya. Nanti salah satu ke sana selama beberapa hari," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/2012).
Menurut Adrianus, tim tersebut dibentuk untuk membantu penyelidikan kasus Novel yang terjadi pada 2004 lalu, saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Kejanggalan-kejanggalan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Adrianus, harus ditelusuri lebih dulu kebenarannya. Setelah fakta-fakta terungkap barulah Novel dapat dibuktikan bersalah atau tidak.
"Bahwa ada hal-hal yang tidak biasa itu saya kira mungkin terjadi. Yang harus diperhatikan adalah janggal itu belum tentu salah. Yang kami cari kesalahan, kalau tidak salah ya, kenapa harus dipermasalahkan bagi kami. Selama itu belum terbukti kami harus beramsumsi bahwa itu benar," papar Adrianus.
Dalam investigasi kasus Novel yang saat ini bertugas sebagai penyidik KPK, Kompolnas akan berkoordinasi dengan penyidik Polri, juga memintai keterangan berbagai pihak terkait di Bengkulu.
"Akan memanggil semua yang perlu, seperti korban, pengacara, keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Bengkulu mengatakan Novel bertanggung jawab atas penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Penganiayaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkuli Kombes Dedy Irianto, sebagai kasat reskrim saat itu, Novel telah menjalani sidang disiplin atas perbuatannya dan anak buahnya. Namun, kasus tersebut belum pernah diproses ke tahap penyidikan tindak pidana umum.
Tiba-tiba, penyidik Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2012) malam. Kedatangan tersebut diakui Dedy untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam upaya penangkapan Novel.
Sejak itu, hubungan KPK dan Polri kembali memanas. Novel tidak diserahkan begitu saja oleh KPK. Berbagai pihak menganggap tindakan Polda Bengkulu suatu bentuk kriminalisasi pada penyidik KPK.
Dalam pidato untuk menengahi polemik KPK dan Polri, Presiden suliso Bambang Yudhoyono pun berpendapat peristiwa Jumat malam itu tidak tepat baik sisi waktu dan penanganannya. Namun, sebagai langkah penegakan hukum, Polri tetap harus menuntaskan kasus Novel hingga terbukti di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.