JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggali keterangan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan. Beberapa komisioner Kompolnas menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
"Sore hari ini, kami dipertemukan dengan Kompol Novel agar dia memberikan informasi mengenai duduk perkara yang terjadi pada 2004," kata salah satu komisioner Kompolnas Syafriadi saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, banyak informasi dan fakta yang didapat Kompolnas selama beberapa jam bertemu dengan Novel. Kompolnas tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan Novel dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Selaku lembaga pengawasan eksternal kepolisian, Kompolnas menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur ataupun administrasi yang berkaitan dengan kerja Kepolisian Daerah Bengkulu dalam menetapkan Novel sebagai tersangka.
Syafriadi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pencarian informasi ke Bengkulu terkait kasus Novel ini. Sebanyak 23 saksi sudah dimintai keterangan oleh Kompolnas. Meskipun demikian, Syafriadi masih enggan mengungkap hasil penyelidikan sementara yang mereka peroleh.
Demikian juga dengan komisioner Kompolnas yang lain, M Nasser. "Kita lihat, kita pelajari, tetapi mohon maaf belum sampai pada kesimpulan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, segala informasi yang diperoleh akan dikonstruksikan untuk kemudian disusun kesimpulan yang logis. Menurut Nasser, Polda Bengkulu juga punya dasar dalam menetapkan Novel sebagai tersangka. Hal yang menjadi dasar penetapan tersangka itulah yang digali Kompolnas lebih jauh.
Saat ditanya apakah Kompolnas menemukan fakta terkait uji balistik, Nasser mengatakan, kepolisian sebenarnya sudah melakukan uji balistik, tetapi hasilnya belum ada. Dalam investigasi yang dilakukan sejak Kamis (11/10/2012) hingga Sabtu (13/10/2012) itu, Kompolnas mengaku telah memintai keterangan dari berbagai sumber.
Kompolnas membenarkan adanya enam tersangka pencuri sarang burung walet yang ditembak oleh oknum Polda Bengkulu delapan tahun silam. Namun, mengenai keterlibatan Novel dalam penembakan tersebut, masih akan didalami. Adapun hasil temuan tim investigasi Kompolnas ini akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, serta kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Pembentukan tim investigasi oleh Kompolnas ini menyusul arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidatonya 8 Oktober 2012, Presiden menyampaikan kalau tindakan Polri terkait kasus Novel ini tidak tepat dari sisi waktu dan caranya.
Menanggapi instruksi Presiden ini, bukan hanya Kompolnas yang membentuk tim. Komnas HAM dan Kontras pun melakukan hal serupa. Ada pula Tim Pembela Penyidik KPK yang menyatakan bahwa Novel tidak bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian itu.
Hal tersebut dilakukan oleh anggotanya. Novel yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) pun telah menjalani sidang kode etik atas perbuatan anggotanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.