JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan menilai, harus ada lembaga independen yang menyelidiki apakah benar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian, Komisaris Novel Baswedan, melakukan tindak pidana penganiayaan berat seperti yang dituduhkan Kepolisian Daerah Bengkulu. Menurut Albert, tugas untuk menyelidiki kebenaran tuduhan itu tepat diberikan kepada Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Dalam peristiwa Novel ini supaya ada satu lembaga yang memeriksa apakah memang Novel berbuat kriminal atau tidak. Dan, saya rasa bahwa lembaga ini bisa dilakukan oleh Kompolnas supaya bisa diselidiki apakah fair Novel tersangkut atau tidak. Kompolnas itu kan ketuanya Menko Polhukam," kata Albert dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja. Albert menemui pimpinan KPK untuk mendapat informasi terakhir dari KPK tentang kisruh KPK-Polri. Hasil pertemuan akan digunakan untuk menyusun rekomendasi dan menyampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Albert, solusi untuk mengerahkan Kompolnas ini akan dia sampaikan kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan mengambil langkah penanganan konflik KPK-Polri. Meskipun mengakui kalau penetapan Novel sebagai tersangka merupakan kewenangan kepolisian, Albert mengaku tidak dapat menghindari ada hal yang tidak normal terkait penetapan Novel sebagai tersangka dan upaya penangkapan Novel pada Jumat (5/10/2012) malam itu.
"Saya rasa tindakan-tindakan itu berlebihan, keras," tambahnya.
Dengan bekerjanya Kompolnas, lanjut Albert, diharapkan dapat memperjelas apakah penetapan Novel sebagai tersangka, perintah penggeledahan, penangkapan, dan upaya penahanan terhadap penyidik andalan KPK itu bermasalah atau tidak. Jika memang bermasalah, lanjutnya, KPK bisa melakukan upaya hukum praperadilan.
Albert juga menilai, kewenangan KPK tidak boleh diintervensi. Dia berharap kerja KPK tidak diganggu usaha politisi-politisi yang berusaha mengurangi kewenangan KPK dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Itu saya harap dihentikan karena dengan demikian KPK dapat melanjutkan usahanya dengan baik. Saya juga lihat KPK telah jadi lembaga perlawanan civil society karena saya lihat lembaga KPK ini jadi semacam simbol perlawanan masyarakat," ujar Albert.
Dia menyadari, KPK sudah berkembang sedemikian rupa dan kinerja lembaga antikorupsi itu cukup baik.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, Kompolnas bisa diaktifkan. Presiden, katanya, tidak perlu repot-repot membentuk tim pencari fakta karena Kompolnas punya legitimasi untuk menyelidiki kasus Novel tersebut.
"Apa artinya delapan tahun jika ada fakta yang bisa diungkap secara independen," ucap Adnan.
Terkait masalah KPK-Polri ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil alih penyelesaian konflik antara dua lembaga penegakan hukum tersebut. Presiden akan menyampaikan pernyataannya nanti malam seusai pertemuan pimpinan KPK dengan Kepala Polri.
Berita terkait polemik kedua lembaga dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"