Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bentuk Tim Investigasi Telusuri Kasus Novel

Kompas.com - 08/10/2012, 07:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi sendiri untuk menelusuri peristiwa dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004 yang dituduhkan Kepolisian Daerah Bengkulu kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hasil investigasi tim tersebut akan menjadi second opinion atau pendapat lain yang akan disampaikan KPK ke kepolisian ataupun ke masyarakat.

"KPK telah membentuk tim untuk menelusuri sejauh mana tuduhan yang dialamatkan kepada penyidik kami, Novel Baswedan, berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian walet pada 2004," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10/2012) malam.

Johan mengatakan, tim investigasi itu telah bekerja dan sudah menemukan sejumlah fakta terkait kasus Novel tersebut. Dia juga mengatakan bahwa KPK sudah membentuk tim pengacara untuk membela Novel.

Ada sekitar 22 orang yang tergabung dalam tim pengacara tersebut. Salah satunya adalah Koordinator Koalisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Ikut bergabung pula Edwin Partogi, Hermawanto, Iskandar Sonhaji, Alexander Lay, dan Nurkholis Hidayat, juga ada sejumlah pengacara lainnya.

Meskipun demikian, menurut Johan, KPK akan mempertahankan Novel. Dia mengatakan bahwa Novel bukan sekadar penyidik, melainkan simbol pemberantasan korupsi.

Novel yang merupakan salah satu penyidik terbaik KPK itu menangani sejumlah kasus besar di KPK. Salah satunya, kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Novel juga yang memeriksa Irjen Djoko Susilo pada Jumat (5/10/2012).

Beberapa jam setelah Djoko selesai diperiksa, Jumat malam itu, puluhan anggota Polda Bengkulu dibantu dengan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel.

Polda Bengkulu menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Saat itu Novel masih berpangkat inspektur satu dan menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Menurut pihak Polda Bengkulu, kasus Novel yang terjadi delapan tahun silam ini diusut karena ada laporan dari korban penganiayaan. Sementara, menurut KPK, kasus itu sudah selesai 2004. Novel, menurut KPK, tidak terlibat dalam penganiayaan itu.

Menurut KPK, anak buah Novel yang melakukan pelanggaran hukum sehingga menyebabkan kematian salah satu tersangka pencuri burung walet. Atas tindakan anak buahnya itu, Novel sudah mendapat sanksi disiplin, tetapi jabatannya sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu tidak diganti hingga Oktober 2005.

Berita-berita terkait bisa diikuti di Topik Pilihan: POLISI VS KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com